Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011

Rekomendasi Izin Praktik Sementara

Bagi dokter dan dokter spesialis yang telah menyerahkan persyaratan untuk resertifikasi dan registrasi ulang melalui IDI Cabang, dapat memperoleh Surat Tanda Terima Berkas (STTB) yang telah ditanda tangani oleh ketua IDI Cabang setempat. Bagi dokter spesialis yang menyerahkan persyaratan resertifikasi dan registrasi tidak melalui IDI Cabang, dapat memperoleh STTB setelah Perhimpunan Spesialis terkait menyerahkan nama-nama dokter anggotanya kepada PB IDI dengan dilengkapi fotokopi Form IC. Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dapat digunakan untuk memperoleh Surat Pengantar Perpanjangan Sementara Ijin Praktik yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat bagi dokter atau dokter spesialis yang telah berakhir STR-nya namun belum menerima STR yang baru. Surat Pengantar, STTB, serta SIP Asli dibawa ke Dinas Kesehatan setempat untuk memperoleh pengesahan Perpanjangan Sementara Ijin Praktik yang berlalu selama 6 (enam) bulan. Sumber: Surat Dari PB IDI Nomor: 3532/PB/A.3/10/2011 tertang