Siapa yang sebaiknya menjadi pimpinan Puskesmas

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas, yang berhak menjadi pimpinan Puskesmas adalah Sarjana (Srata-1) yang dalam pendidikannya terdapat kurikulum Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jadi para sarjana seperti dokter, dokter gigi, sarjana kesehatan masyarakat, sarjana keperawatan dapat menjadi pimpinan puskesmas.
Bila didudukkan pada jabatan struktural seharusnya pimpinan puskesmas setara dengan pejabat eselon III/b. Namun karena adanya PP 41 Tahun 2007, pimpinan puskesmas hanya setara dengan pejabat eselon IV/a.
Dengan era profesionalisme saat ini perlu dipertimbangkan adanya pimpinan puskesmas yang betul-betul mengurusi administrasi puskesmas, sehingga hal-hal yang bersifat administratif dapat berjalan dengan baik. Bila pimpinan puskesmas masih digabung dengan pelayanan, maka bila ada dua kepentingan yang bertabrakan, maka salah satu harus dikalahkan. Itulah sebabnya perlu dipikirkan adanya pimpinan puskesmas yang bukan dokter, agar pelayanan bisa lebih fokus. Bila dokter tetap dipertahankan sebagai pimpinan, maka agar pelayanan kedokteran tidak terbengkalai, maka perlu dipikirkan adanya dokter tambahan di puskesmas tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer

Dokter Puskesmas se-Kabupaten Kapuas per 17 September 2020

Hotline Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia