Penghentian Program Konversi DPU-DK

Berikut ini isi SK Pengurus Besar IDI No. 1264/PB/A.4/05/2011 tentang Penghentian Program Konversi DPU-DK dan Program Pelatihan Dokter Keluarga yang diselenggarakan oleh PDKI:
  1. Menghentikan program konversi DPU-DK yang diselenggarakan oleh PDKI dan tidak dapat dilanjutkan terhitung 31 Mei 2011.
  2. Tidak membenarkan penggunaan gelar profesi DK bagi peserta yang telah mengikuti program seperti tersebut 1, dan Pengurus PDKI wajib memberitahukan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti program tersebut untuk tidak menggunakan gelar DK dalam waktu maksimal 1 bulan.
  3. Melarang PDKI maupun lembaga pelaksana teknisnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan ataupun kegiatan sejenis yang dapat menimbulkan penafsiran akan memperoleh gelar profesi, ataupun kesan dapat merubah status kompetensinya.
  4. Melarang PDKI maupun lembaga teknisnya untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka resertifikasi/reregistrasi bagi anggota PDKI maupun pihak lain, yang bertentangan dengan ketentuan dari Pengurus Besar IDI.
  5. Tidak memberikan akreditasi pada kegiatan Pelatihan Dokter Keluarga dan kegiatan sejenis lainnya yang dilakukan oleh PDKI, sampai dengan adanya kurikulum pendidikan dan pelatihan Dokter Keluarga yang disahkan oleh PB IDI.
  6. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya (31 Mei 2011) dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sesuai keperluannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer

Dokter Puskesmas se-Kabupaten Kapuas per 17 September 2020

Hotline Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia