Postingan

Rekomendasi Izin Praktik Sementara

Bagi dokter dan dokter spesialis yang telah menyerahkan persyaratan untuk resertifikasi dan registrasi ulang melalui IDI Cabang, dapat memperoleh Surat Tanda Terima Berkas (STTB) yang telah ditanda tangani oleh ketua IDI Cabang setempat. Bagi dokter spesialis yang menyerahkan persyaratan resertifikasi dan registrasi tidak melalui IDI Cabang, dapat memperoleh STTB setelah Perhimpunan Spesialis terkait menyerahkan nama-nama dokter anggotanya kepada PB IDI dengan dilengkapi fotokopi Form IC. Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dapat digunakan untuk memperoleh Surat Pengantar Perpanjangan Sementara Ijin Praktik yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat bagi dokter atau dokter spesialis yang telah berakhir STR-nya namun belum menerima STR yang baru. Surat Pengantar, STTB, serta SIP Asli dibawa ke Dinas Kesehatan setempat untuk memperoleh pengesahan Perpanjangan Sementara Ijin Praktik yang berlalu selama 6 (enam) bulan. Sumber: Surat Dari PB IDI Nomor: 3532/PB/A.3/10/2011 tertang...

Silaturahmi Anggota IDI Cabang Kapuas

Dalam rangka meningkatkan keakraban diantara anggota IDI Cabang Kapuas, insya Allah akan diselenggarakan Silaturahmi pada: Hari/Tanggal : Minggu, 23 Oktober 2011 Waktu : 09.00 – 13.00 WIB Tempat : Gazebo RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Diharapkan teman sejawat dapat datang bersama dengan keluarga.

Daftar Dokter per 21 Oktober 2011

1 dr.  Adelina   Yunus Badan   Pemberdayaan Perempuan   dan   Keluarga Berencana   Kabupaten  Kapuas 2 dr.  Ani   Handaningroem Dinas   Kesehatan Kabupaten  Kapuas 3 dr.  Rosihan  Anwar Swasta 4 dr.  Bawa  Budi  Raharja RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 5 dr.  Agus   Nurohman ,  SpPD RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 6 dr.  Rintho  Alexander  Tangkudung ,  SpB RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 7 dr.  Suci   Harini ,  SpA RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 8 dr. Ruth RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 9 dr. Diana  Yuniarti RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 10 dr.  Erny   Indrawati RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 11 dr . I  Ketut  Darmi RSUD dr. H.  Soemarno Sosroatmodjo 12 dr.  Jum’atil   Fajar RSUD...

Sertifikat Kompetensi dr. David Abiyoso

Pada hari Senin, 8 Agustus 2011, sekretariat IDI Cabang Kapuas menerima sertifikat kompetensi dokter layanan primer milik dr. David Abiyoso. Sertifikat ini seyogyanya datang bersamaan dengan sertifikat sebelumnya. Setelah keluarnya sertifikat ini, para dokter tinggal menunggu Surat Tanda Registrasi yang nanti akan digunakan untuk membuat Surat Ijin Praktek (SIP) di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas.

Kartu Anggota IDI

Bersamaan dengan sertifikat kompetensi, pada hari Senin, 25 Juli 2011, sekretariat juga menerima Kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia dari dokter-dokter berikut: dr. Ronald Leonardo – 1803.92702 dr. Daniel Chandra – 1803.108527 dr. Robert Sihombing – 1803.108528 dr. Clara Santi Trisnawati – 1803.108529 dr. Merry – 1083.58899 Kartu anggota diatas berlaku sampai dengan 10 Juli 2014. Bagi teman sejawat yang ingin mengambil kartu diatas dapat menghubungi saudari Tri Suharsih di Bagian Pelayanan Medik RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.

Sertifikat Kompetensi Dokter Pelayanan Primer Tahap II

Pada hari Senin, 25 Juli 2011, sekretaris IDI Cabang Kapuas menerima surat dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang berisi serfitikat kompetensi dari dokter-dokter berikut: dr. Tabiun Huda – No. 3882/KDI/SK/RES/IV/2011 dr. Meilani Hutapea – No. 3881/KDI/SK/RES/IV/2011 dr. Jum’atil Fajar – No. 3880/KDI/SK/RES/IV/2011 dr. I Ketut Darmi – No. 3879/KDI/SK/RES/IV/2011 dr. Ani Handaningroem – No. 3878/KDI/SK/RES/IV/2011 dr. Tri Setyautami – No. 3883/KDI/SK/RES/IV/2011 Bagi teman sejawat yang ingin mengambil sertifikat diatas dapat menghubungi Tri Suharsih di Bagian Pelayanan Medik RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.

Penghentian Program Konversi DPU-DK

Berikut ini isi SK Pengurus Besar IDI No. 1264/PB/A.4/05/2011 tentang Penghentian Program Konversi DPU-DK dan Program Pelatihan Dokter Keluarga yang diselenggarakan oleh PDKI: Menghentikan program konversi DPU-DK yang diselenggarakan oleh PDKI dan tidak dapat dilanjutkan terhitung 31 Mei 2011. Tidak membenarkan penggunaan gelar profesi DK bagi peserta yang telah mengikuti program seperti tersebut 1, dan Pengurus PDKI wajib memberitahukan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti program tersebut untuk tidak menggunakan gelar DK dalam waktu maksimal 1 bulan. Melarang PDKI maupun lembaga pelaksana teknisnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan ataupun kegiatan sejenis yang dapat menimbulkan penafsiran akan memperoleh gelar profesi, ataupun kesan dapat merubah status kompetensinya. Melarang PDKI maupun lembaga teknisnya untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka resertifikasi/reregistrasi bagi anggota PDKI maupun pihak lain, yang bertentangan dengan ketentuan dari Pengurus...