Postingan

Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi WNI/WNA

Gambar
dr. Laksmi menyampaikan materi Pada hari Senin, 8 April 2013 bertempat di Ruang Imperial, Aquarius Boutique Hotel, Jl. Diponegoro, Palangka Raya, diselenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi WNI/WNA. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Ikatan Dokter Indonesia serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia se-Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan ini disampaikan beberapa materi diantaranya tentang tantangan dan peluang dari pelaksanaan peraturan tingkat ASEAN dimana kita akan mulai menerima dokter asing. Selain itu juga disampaikan tatacara registrasi dokter oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Materi tentang upaya pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dokter umum dan dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis di Kalimantan Tengah disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, dr. Ryan Tangkudung, M.Kes.

Reuni Dokter Dalam Acara Supervisi Pelayanan Anak

Gambar

Sertifikat Kompetensi dr. Daya dan dr. Baruno

Pada hari Rabu, 2 Januari 2013, IDI Cabang Kapuas sudah menerima Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer dari Kolegium Dokter Indonesia (KDI) atas nama: 1. Dr. Daya Daryadijaya – 10115/KDI/SK/RES/XII/2012 2. Dr. Baruno Adi Christiantoro – 10114/KDI/SK/RES/XII/2012 Sertifikat ini disimpan pada sekretariat IDI Cabang Kapuas (Tri Suharsih).

Dokter PTT Periode 1 Oktober 2012

Ada dua orang dokter PTT baru untuk periode 1 Oktober 2012 yang ditempatkan di Kabupaten Kapuas yaitu: dr. Riyanto – Puskesmas Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang dr. Fadilah Mutaqin – Puskesmas Barimba Mereka akan bekerja di puskesmas selama satu tahun.

Dokter PTT Periode 1 April 2012

Setiap tahun Departemen Kesehatan Republik Indonesia memberangkatkan para dokter umum untuk bertugas di seluruh penjuru Indonesia sebagai Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pada periode 1 April 2012 s.d. 31 Maret 2013 ada tiga orang dokter yang ditempatkan di Kabupaten Kapuas yaitu: dr. Annisa Setiyawati Kastini lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta yang akan ditempatkan di Puskesmas Pasak Talawang. dr. Dwi Puspita Ratnawati lulusan Universitas Lambung Mangkurat yang akan ditempatkan di Puskesmas Anjir Serapat. dr. Richard Alexander Susanto lulusan Universitas Lambung Mangkurat yang akan ditempatkan di Puskesmas Danau Rawah

On The Job Training Penatalaksanaan DBD Bagi Dokter se-Kabupaten Kapuas

Gambar
Pada hari Senin, 19 Desember 2011 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, mulai pukul 12.45 – 15.00 WIB diselenggarakan kegiatan On The Job Training Kementerian Kesehatan RI tentang Tatalaksana Demam Berdarah Dengue bagi Dokter Puskesmas dan Rumah Sakit se-Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini diikuti oleh 27 orang dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kapuas. Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang menggambarkan situasi demam berdarah di Kabupaten Kapuas.  Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh dr. Ria dari Kementerian Kesehatan tentang Kebijakan Nasional Pengendalian Demam Berdarah Dengue.  Materi Tatalaksana demam dengue dan demam berdarah dengue disampaikan oleh dr. Hartoyo.  Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh dr. Tri Setyautami, MPHM, kepala seksi Bimdal P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Rekomendasi Izin Praktik Sementara

Bagi dokter dan dokter spesialis yang telah menyerahkan persyaratan untuk resertifikasi dan registrasi ulang melalui IDI Cabang, dapat memperoleh Surat Tanda Terima Berkas (STTB) yang telah ditanda tangani oleh ketua IDI Cabang setempat. Bagi dokter spesialis yang menyerahkan persyaratan resertifikasi dan registrasi tidak melalui IDI Cabang, dapat memperoleh STTB setelah Perhimpunan Spesialis terkait menyerahkan nama-nama dokter anggotanya kepada PB IDI dengan dilengkapi fotokopi Form IC. Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dapat digunakan untuk memperoleh Surat Pengantar Perpanjangan Sementara Ijin Praktik yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat bagi dokter atau dokter spesialis yang telah berakhir STR-nya namun belum menerima STR yang baru. Surat Pengantar, STTB, serta SIP Asli dibawa ke Dinas Kesehatan setempat untuk memperoleh pengesahan Perpanjangan Sementara Ijin Praktik yang berlalu selama 6 (enam) bulan. Sumber: Surat Dari PB IDI Nomor: 3532/PB/A.3/10/2011 tertang...